MUNA BARAT, KOMPAS.TV - ''Jangan pernah memainkan hati perempuan atau dampaknya fatal''.
Ungkapan ini tepat untuk menggambarkan kejadian pembakaran rumah dan kios serta dua unit kendaraan bermotor di Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, aksi pembakaran ini dipicu rasa cemburu seorang perempuan yang mendapati pasangannya selingkuh.
Meski begitu, pelaku berinisial RT kini harus mendekam di sel tahanan Polres Muna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku RT diamankan di ruang tahanan wanita Polres Muna. Ia diancam Pasal 187 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 7 Pelaku Penyerangan dan Pembakaran Motor Polisi saat Gerebek Sarang Narkoba
#pembakaranrumah #bakarrumah #munabarat
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.