JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025).
Jumlah penerimanya mencapai 523.622 peserta didik.
Berikut ini rincian pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari, dilansir Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Jenjang: SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
Jenjang: SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
Jenjang: SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
Jenjang: SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
Jenjang: PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru, memerlukan proses:
1. Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
2. Bank DKI mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
3. Setelh buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus rekening penerima baru.
Untuk mengecek penerimaan KJP Plus Tahap II Tahun 2024, Anda bisa memeriksanya melalui kjp.jakarta.go.id dengan langkah berikut.
1. Buka link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukkan NIK, lalu pilih tahun dan tahap
3. Klik tombol cek
Baca Juga: Cara Cek Pencairan dan Penerima Bantuan KJP Plus 2024 Tahap 1 dan 2 Pakai NIK
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dilansir situs KJP Jakarta, merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun peserta didik tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
Pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan termasuk seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Selain itu, KJP Plus menyasar kepada peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA dengan kriteria berikut.
Adapun dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk hal-hal berikut.
Baca Juga: Cerita Kepsek soal Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Hari Kedua di SMPN 61 Jakarta: Siswa Gembira
Lalu, jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah sebagai berikut.
Sebagai catatan, penggunaan KJP Plus secara nontunai dilakukan dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Sumber : Kompas TV, Instagram Pemprov DKI Jakarta, situs KJP Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.