JAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap mulai Senin (6/1/2025).
Jumlah penerimanya mencapai 523.622 peserta didik.
Berikut ini rincian pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari, dilansir Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Jenjang: SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
Jumlah penerima: 242.919 peserta didik
Jenjang: SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
Jumlah penerima: 147.341 peserta didik
Jenjang: SMA/MA
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000
Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
Jenjang: SMK
Biaya rutin per bulan: Rp235.000
Biaya berkala per bulan: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000
Jumlah penerima: 83.403 peserta didik
Jenjang: PKBM
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
Jumlah penerima: 1.083 peserta didik
Baca Juga: Kenapa Pemprov Jakarta Tidak Mulai Menarik Pungutan Opsen Kendaraan Bermotor? Begini Penjelasannya
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Selain itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru, memerlukan proses:
Sumber : Kompas TV, Instagram Pemprov DKI Jakarta, situs KJP Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.