JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Cahaya Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Ahok hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina saat itu.
Dalam keterangannya, Ahok menyebut bahwa dirinya yang menemukan indikasi dugaan korupsi pengadaan LNG tersebut dan melaporkannya ke Kementerian BUMN.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan yang dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
#kpk #ahok #lngpertamina
Baca Juga: [FULL] Eks Wakil Ketua KPK Soroti Kabinet Merah Putih: Kalau Tidak Lapor LHKPN, Swasta Saja!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.