Kompas TV regional jabodetabek

Akhir Pekan Ini Layanan SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Jakarta, Simak Informasi Lengkapnya

Kompas.tv - 29 Desember 2024, 08:40 WIB
akhir-pekan-ini-layanan-sim-keliling-tersedia-di-2-lokasi-jakarta-simak-informasi-lengkapnya
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Gerebek Warung Lokasi Judi, Polisi Tangkap Anggota DPRD Dharmasraya

Informasi Layanan SIM Keliling (Minggu, 29 Desember 2024)

Syarat Perpanjangan SIM

Membawa dokumen:

  • KTP asli dan fotokopinya
  • SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya

Mengisi formulir permohonan

Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai

Jenis SIM yang Dilayani

  • SIM A
  • SIM C

(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.)

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Biaya Tambahan:

  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Ketentuan Lain

SIM yang Telah Kedaluwarsa:

  • Tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
  • Pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sanksi bagi Pengendara tanpa SIM yang Berlaku:

  • Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009
  • Pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x