Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Gerebek Warung Lokasi Judi, Polisi Tangkap Anggota DPRD Dharmasraya
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa dokumen:
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Jenis SIM yang Dilayani
(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.)
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Tambahan:
Ketentuan Lain
SIM yang Telah Kedaluwarsa:
Sanksi bagi Pengendara tanpa SIM yang Berlaku:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.