JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (29/12/2024).
Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan perpanjangan SIM ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat dapat mengakses layanan di dua lokasi, yakni di lokasi berikut ini:
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM disarankan untuk datang lebih awal mengingat layanan hanya tersedia hingga pukul 12.00 WIB dan untuk menghindari antrean panjang.
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa dokumen berupa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan.
Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Sistem One Way dari Puncak-Jakarta hingga Anggota DPD Komeng Sidak Terminal di Tasikmalaya
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri.
Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling.
Mereka wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Gerebek Warung Lokasi Judi, Polisi Tangkap Anggota DPRD Dharmasraya
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa dokumen:
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Jenis SIM yang Dilayani
(Hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.)
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya Tambahan:
Ketentuan Lain
SIM yang Telah Kedaluwarsa:
Sanksi bagi Pengendara tanpa SIM yang Berlaku:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.