Kompas TV regional jawa timur

Polisi Tangkap 2 Pemotor yang Adang Mobil Kajari Kediri hingga Letuskan Tembakan Peringatan

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 07:38 WIB
polisi-tangkap-2-pemotor-yang-adang-mobil-kajari-kediri-hingga-letuskan-tembakan-peringatan
Ilustrasi penangkapan oleh kepolisian. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

KEDIRI, KOMPAS.TV  -  Polisi menangkap dua pria yang mengadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradana Probo Setyarjo hingga Pradana meletuskan tembakan peringatan.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, keduanya masing-masing berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, Kota Kediri, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyebut saat penangkapan, polisi mencium aroma alkohol dari pelaku

"Kalau itu (motif) masih kami dalami dulu. Namun saat dialog tadi malam diduga memang tercium aroma minuman beralkohol," kata AKBP Bramastyo, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: Detik-Detik Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Usai Mobil Diadang Dua Pengendara Motor

Peristiwa pengadangan itu terjadi pada Senin malam, saat rombongan keluarga Kajari sedang melintas di lokasi kejadian.

"Rombongan keluarga Kajari Kabupaten Kediri berkendara di Jalan Imam Bonjol. Tiba-tiba, dua pengendara motor berboncengan sambil berteriak ‘berhenti, berhenti’, namun tidak dihiraukan,” katanya.

Kedua pelaku kemudian mengejar mobil Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari lalu mengadang laju mobil dan bahkan menggedor pintu kendaraan.

Dalam situasi tersebut, pengendara mobil sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara.

"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pengendara tersebut. Namun yang jelas, tindakan mereka menyebabkan ketidaknyamanan dan ancaman terhadap rombongan keluarga pengendara Innova berpelat merah tersebut," ucapnya.

Mengenai legalitas senjata api milik kajari, Bramastyo menyebut kepemilikan senjata api itu sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Hal itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.




Sumber : tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x