Sebelumnya, kuasa hukum KM, Tania Rahma, menyebut ada 15 orang yang diduga melakukan tindakan keji tersebut.
Mereka diduga melakukan penganiayaan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan tangan kosong hingga memakai benda.
"Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka," kata Tania di Mapolres Boyolali, Rabu (11/12/2024).
Dia menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Penganiayaan 3 Bocah di Deli Serdang
Dia mengatakan penyidik sudah memeriksa KM dan ayahnya, Mulyadi, untuk menanyakan terkait kronologi hingga alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
“Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya," ujarnya.
Sementara Mulyadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat penganiayaan terhadap anaknya terjadi.
Bahkan, dia mengaku diancam dibunuh ketika akan melindungi KM yang babak belur dihakimi massa.
"Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya," tambahnya.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.