JAYAPURA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Papua pada Rabu (4/12/2024).
Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perlindungan bagi saksi dan korban kasus tindak pidana di Papua.
Dalam lawatannya, Wawan bertemu dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Papua, Mayjen TNI (Purn.) Ramses Limbong, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi kelembagaan antara LPSK, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum guna memastikan akses perlindungan hukum bagi masyarakat Papua.
Dalam pertemuan dengan Pj. Gubernur, Wawan menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam bentuk kebijakan dan anggaran untuk membantu korban tindak pidana.
Dukungan tersebut meliputi bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
Selain itu, ia mengusulkan pembukaan kantor perwakilan LPSK di Papua guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.
“Saya mengharapkan dukungan dari Pemda Papua terutama dalam hal kebijakan dan anggaran untuk dapat memberikan bantuan, baik medis maupun rehabilitasi psikologis bagi warga Papua yang terkena kasus tindak pidana,” kata Wawan dalam pernyataannya.
Pj. Gubernur Papua pun menyambut baik usulan tersebut.
Ia menyatakan, pemerintah daerah siap mempertimbangkan dukungan tersebut melalui proses perencanaan anggaran.
“Saya rasa nanti ke depan, bila memang diperlukan LPSK dapat bersurat untuk kebijakan seperti apa yang dapat diusulkan kepada pemerintah provinsi agar dapat membantu melindungi para korban maupun saksi tindak pidana,” kata Ramses.
Baca Juga: LPSK Siap Lindungi Korban Intimidasi Pilkada 2024
Selain bertemu dengan pemerintah daerah, Wawan juga menyambangi Polda Papua.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan LPSK.
Keduanya kemudian berdiskusi yang fokus pada empat kasus yang direkomendasikan Komnas HAM untuk ditangani secara serius.
“Secara umum kami menyambut baik kehadiran pimpinan LPSK di Papua dan terhadap kasus-kasus yang disampaikan Wakil Ketua LPSK sedang dalam penanganan Polda Papua dan detilnya disampaikan Direktur Kriminal Umum,” ujar Kapolda.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Achmad Fauzi menambahkan, penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut tengah berjalan sesuai prosedur.
“Jadi, terhadap kasus-kasus yang tadi disampaikan sekarang ini sedang kami tangani sesuai prosedur dan bagi anggota Polri yang diduga menjadi pelaku telah dilakukan prosesnya oleh penyelidikan oleh Propam, dan bagi anggota Brimob dilakukan oleh Mabes Polri,” jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya mengapresiasi hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik antara LPSK, Pemda Papua, dan Polda Papua.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus dipertahankan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Papua.
“Saya sampaikan terima kasih dan kolaborasi penanganan kasus tindak pidana di wilayah Papua akan selalu dilakukan secara dengan tugas dan mandat kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Baca Juga: KKB Dilaporkan Bunuh Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.