JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung tanggapi sindiran Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor.
Jubir MA bilang, pernyataan Presiden adalah penegasan bukan intervensi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo terkait koruptor yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan harus divonis 50 tahun pidana penjara adalah bentuk penegasan dari seorang Presiden.
Terkait vonis Harvey Moeis, Yanto menegaskan bahwa putusan hakim belum inkrah karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
Presiden Prabowo Subianto menyentil hakim yang menjatuhi vonis ringan koruptor.
Prabowo menyebut bahwa koruptor yang merugikan negara ratusan triliun harusnya divonis 50 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, bilang pihaknya kini tengah menyusun memori banding atas vonis Harvey Moeis.
Harli juga membantah bukti penuntutan Harvey lemah.
Kapuspenkum Kejagung bilang, Jaksa Penuntut sedang menyiapkan dalil-dalil dalam memori banding meski salinan putusan pengadilan belum diterima.
Soal tuntutan Jaksa yang dianggap lemah, Harli menyebut bukti yang diajukan sudah linear dengan tuntutan, tetapi ada subjektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Baca Juga: Menko Polkam, Budi Gunawan Sebut KY Periksa Hakim Harvey Moeis Terkait Dugaan Kejanggalan Vonis
#vonisharveymoeis #prabowo #mahkamahagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.