Kompas TV nasional politik

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, Begini Kata Masyarakat

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 16:57 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Artinya, di Pemilu mendatang, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan besar dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di awal tahun 2025.

MK memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Ini artinya semua parpol bisa usung calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan pengujian aturan ambang batas pencalonan presiden yang diajukan beberapa pihak dalam perkara Nomor 62, dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut pertimbangan MK, persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bertentangan dengan Pasal 6-A Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden juga mendapat tanggapan dari warga yang menilai putusan itu langkah besar untuk kemajuan demokrasi Indonesia. Warga bilang akan ada lebih banyak pilihan pimpinan dalam pemilu nanti.

Baca Juga: KPU Jakarta Tunggu BRPK dari MK, Pramono Anung Akan Bentuk Tim Transisi Sebelum Pelantikan

#mk #presiden #ambangbatas #pemilu 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x