JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi jumlah jemaah haji lansia. Usia 90 tahun ditentukan sebagai batas usia maksimal bagi jemaah haji.
Hal ini dilaporkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR, Jumat (3/01) siang.
Kemenag menyebut, pemerintah Arab Saudi tidak akan memberi izin jemaah usia 90 tahun ke atas dan akan membatasi jumlah jemaah berusia 70 tahun lebih untuk melaksanakan haji.
Meski masih menunggu surat resmi otoritas setempat, pemerintah Indonesia akan berupaya agar para jemaah usia itu tetap bisa beribadah.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Husni menyarankan biaya haji bagi jemaah 90 tahun ke atas ditarik, jika pemerintah Arab Saudi resmi mematok batas usia maksimal bagi jemaah haji.
Husni meminta pemerintah tidak memberi harapan palsu kepada jemaah yang syarat usianya tidak memenuhi ketetapan otoritas Arab Saudi.
Baca Juga: Soal Penurunan Biaya Haji 2025, Komisi VIII DPR: akan Dihitung Ulang
#haji2025 #batasusiahaji #komisiviiidpr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.