KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Nekat jual kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Indonesia, dua ibu rumah tangga di Kota Gorontalo terpaksa harus digiring polisi.
Ibu rumah tangga di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ini berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. setelah kedapatan menjual kosmetik illegal.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengaku proses pengungkapan hingga penetapan tersangka ini cukup lama, karena masih menunggu hasil uji laboratorium BPOM Gorontalo.
Berdasarkan uji laboratorium, kosmetik yang diketahui berasal dari negara Philipina ini dipastikan mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit pengguna.
Kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Indonesia ini dikirim melalui jalur laut dari wilayah Kota Manado.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Superstar Fitness, Member Lapor Polisi, Perusahaan Induk Ajukan Permohonan Pailit
Dari hasil menjual kosmetik ini, kedua tersangka meraup keuntungan yang cukup besar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket kosmetik yang siap dijual.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
#kosmetikilegal
#polresgorontalokota
#kotagorontalo
#iburumahtangga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.