"Kapolda Banten menyampaikan ucapan belasungkawa kepada pihak keluarga atas wafatnya tersangka BK, semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT," ucapnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, BK ditangkap di Kecamatan Bayah, Lebak pada Rabu (6/11).
Ia ditangkap berikut dengan barang bukti satu buah paket berisi narkotika jenis ganja seberat 69,79 gram.
Saat diperiksa, BK mengaku mendapatkan ganja dari ED yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Adapun saat pemeriksaan, BK ditempatkan di ruang khusus Ditresnarkoba Polda Banten. Di ruangan tersebut, yang bersangkutan ditemukan tewas diduga bunuh diri.
Disclaimer:
Artikel ini tidak bertujuan untuk mempromosikan perilaku bunuh diri.
Apabila Anda saat ini mengalami depresi atau keinginan bunuh diri, jangan putus asa.
Depresi dan gangguan kejiwaan dapat pulih dengan bantuan profesional kesehatan mental.
Temukan informasi mengenai bagaimana menjaga kesehatan mental dan menghubungi layanan profesional di laman Pencegahan Bunuh Diri Into The Light Indonesia di www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri.
Baca Juga: Undip Respons Pemberhentian Dekan FK dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.