ROKAN HULU - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) di Riau, menangkap 10 orang pelaku pencuri sapi.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan beberapa laporan dari warga atau korban.
"Kita telah berhasil menangkap 10 orang pelaku sindikat pencuri ternak sapi, yang terjadi dibeberapa lokasi di wilayah Rokan Hulu," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Budi menjelaskan, kasus pertama pencurian sapi terjadi di kebun sawit milik Subari, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambah Samo, pada 24 Oktober 2024.
Saat itu, penjaga kebun melihat sebuah mobil pikap melaju dengan muatan sapi yang mencurigakan.
Setelah dilaporkan kepada pemilik ternak, Musta'din, diketahui 4 ekor sapinya telah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan. Alhasil, dua orang pelaku ditangkap berinisial RMT dan SYD," sebut Budi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga menangkap satu pelaku berinisial BMN, yang merupakan penampung atau penadah sapi curian.
Peristiwa kedua, lanjut Budi, terjadi di Desa Rambah Muda pada 26 Oktober 2024.
Petugas menangkap dua orang pelaku, berinisial NHD dan SYT. Mereka ini mencuri 1 ekor ternak sapi milik korban, Suwarni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.