MALANG, KOMPAS.TV - Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri kota malang Rabu siang, James Lodewick dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Ni Made Sutarni. majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni hukuman mati kepada terdakwa James.
Wanto, jaksa penuntut umum usai persidangan menjelaskan dalam persidangan, terdakwa james terbukti merencanakan pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri karena terbakar api cemburu.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340.
"Dari awal memang sudah ada perencanaan, kejadiannya kan Desember, Agustus itu kan istrinya kabur dari rumah karena terima kekerasan dari terdakwa," kata Wanto.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, usai vonis mati terhadap James mengaku akan berupaya melakukan banding. Menurut Adi Munazir, apa yang dilakukan oleh james bukan pembunuhan berencana namun masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita akan mengajukan banding terkait putusan ini, yang paling memberatkan kami adalah soal pledoi yang memang tidak diterima," kata Adi Munazir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.