KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua orang pria di Gorontalo ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, keduanya dibekuk karena nekat mencuri modem atau ont fiberhome milik PT Telkom akses Gorontalo.
Kedua pelaku berinisial MK dan BU merupakan office boy yang bekerja di PT Telkom Akses Gorontalo, sehingga keduanya mengetahui kondisi gudang penyimpanan modem tersebut.
Kejadian ini terungkap saat salah satu karyawan, menyadari gudang dalam kondisi terbongkar.
Setelah ditelusuri, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan kedua pelaku beserta 43 unit modem yang telah dicuri dan dijual.
Pelaku menjual modem tersebut dengan harga 150 ribu per unit dari harga sebenarnya sekitar 600 ribu rupiah.
Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan, hasil penjualannya digunakan untuk membayar hutang.
Baca Juga: Sebuah Mobil Pick Up Ringsek Usai Menabrak Pohon, Hingga Membuat Pengemudi Terjepit Ruang Kemudi
Akibatnya, pihak perusahaan pun diketahui mengalami kerugian hingga 25 juta rupiah.
Terungkap bahwa, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan juli 2024 kemarin,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di rutan Polresta Gorontalo Kota dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Hingga kini, pihak kepolisian pun masih akan terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan barang bukti lain yang sudah terjual.
#officeboy
#curimodem
#pttelkom
#gorontalo
#polresgorontalokota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.