LAMPUNG, KOMPAS.TV - 12 warga negara asing asal Nigeria yang tinggal di Desa Kariyatani Kecamatan Labuhan Maringgai di Kabupaten Lampung Timur diamankan pihak imigrasi Kemenkumham Lampung.
Baca Juga: 23 Napi Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Nusakambangan
Sebelumnya ke 12 WNA asal Nigeria ini tinggal dalam satu rumah sudah sejak lama di desa tersebut dan dilaporkan warga ke pihak imigrasi.
Dari hasil penyelidikan 9 dari 12 orang wna asal Nigeria ini terbukti melebihi masa tinggal atau over stay dan melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Saat ini pihak imigrasi kemenkumham Lampung masih mendalami soal adanya dugaan ke 12 WNA asal Nigeria ini terlibat dalam sindikat love scamming atau penipuan yang memanfaatkan hubungan romantis dengan menyasar korbannya wanita lanjut usia.
Selanjutnya 9 WNA asal Nigeria yang tidak memiliki izin tinggal resmi akan diproses deportase sementara 3 lainnya akan dilakukan penyelidikan terkait dugaan praktik love scamming.
Dari pengungkapan ini petugas menyita barang bukti 5 unit laptop dan puluhan ponsel genggam.
#wna #nigeria #lovescamming
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.