Baca Juga: Bus Baru PO Juragan 99 Trans Raih Penghargaan Muri
“Pola penindakan sama seperti pelaksanaan operasi patuh tahun sebelumnya,”kata Irjen Imam Sugianto.
Berikut target pelanggaran yang disasar.
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara roda dua tanpa helm SNI
5. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman
6. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
7. Melawan arus
8. Penggunaan knalpot tidak standar
9. Menerobos lampu merah.
“Ini semuanya adalah dalam rangka menjamin rasa aman, nyaman, masyarakat ketika berlalulintas di jalan,” pungkas Kapolda Jatim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.