JAKARTA, KOMPAS.TV - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan enam sikap terkait kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
KKJ Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), mendesak Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut.
"Meminta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama mengungkap adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," bunyi keterangan tertulis KKJ Sumut yang diterima Kompas.tv, Selasa (2/7/2024).
KKJ Sumut juga mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI, yang disebutkan korban dalam pemberitaannya.
KKJ Sumut juga mendorong semua jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional, dan mentaati kode etik jurnalistik.
"KKJ Sumut tidak membenarkan tindakan penyalahgunaan profesi untuk kepentingan tertentu, selain untuk kepentingan publik," tegasnya.
Mereka juga mendorong semua perusahaan media agar memperhatikan keselamatan setiap jurnalisnya yang bekerja di lapangan, dan terus mengingatkan agar bekerja sesuai kode etik.
"Mendorong Dewan Pers untuk terus berperan aktif mengevaluasi dan menindak media yang tidak menjalankan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," jelas KKJ Sumut.
Adapun pernyataan sikap tersebut disampaikan berdasarkan temuan-temuan KKJ Sumut usai memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran rumah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi organisasi pers tersebut, kasus kebakaran yang menewaskan wartawan Tribrata TV dan keluarganya terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Di mana dalam pemberitaan yang dimuat korban, dijelaskan ada keterlibatan aparat berinisial HB. Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat diduga berinisial HB tersebut," kata KKJ Sumut.
Baca Juga: Temuan KKJ Sumut soal Kebakaran Tewaskan Wartawan di Karo: Terjadi Usai Korban Beritakan Perjudian
KKJ Sumut menjelaskan, masalah bermula ketika anggota ormas, yang biasa duduk di warung tempat perjudian, memohon kepada korban agar dia juga mendapatkan jatah uang perjudian.
Hal itu karena selama ini korban diduga sering mendapatkan jatah uang mingguan judi dari oknum aparat tersebut.
"Atas hal itu, korban kemudian menyampaikan permintaan anggota ormas ini pada oknum pengelola judi. Saat itu, oknum itu mengacuhkan pesan yang disampaikan oleh Sempurna Pasaribu. Lalu, Sempurna kembali menyampaikan hal serupa kepada oknum tadi," jelasnya.
KKJ Sumut mengatakan, oknum pengelola judi akhirnya setuju memberikan Rp100 ribu kepada anggota ormas tersebut. Namun anggota ormas tersebut sudah telanjur tersinggung, karena sebelumnya oknum pengelola judi telah mengacuhkan dan meremehkan dirinya.
Anggota ormas itu pun, kata KKJ Sumut, memprovokasi korban hingga membuatnya memberitakan lokasi perjudian yang ada di dekat asrama aparat tersebut. Bahkan, dalam artikelnya, korban mencantumkan nama lengkap oknum tersebut.
KKJ Sumut mengatakan, setelah artikel yang ditulis korban tayang, terdapat oknum aparat yang menghubungi atasan korban dan meminta agar berita tersebut segera diturunkan. Namun permintaan tersebut tak dipenuhi oleh perusahaan korban bekerja.
"Setelah pemberitaan muncul, pimpinan media Tribrata TV sempat menghubungi Sempurna Pasaribu. Korban bilang, saat itu dirinya aman-aman saja. Namun, korban bercerita pada teman-temannya, bahwa dirinya merasa was-was setelah pemberitaan tersebut," ungkap KKJ Sumut.
Tak hanya itu, korban dan rekan-rekannya juga disebut mendapatkan pesan dari ketua salah satu ormas di Kabupaten Karo bahwa mereka sedang diikuti, dan diminta tidak pulang ke rumah.
"Fakta lain terungkap, sebelum rumah korban terbakar, ternyata Sempurna Pasaribu sempat bertemu dengan oknum aparat berinisial HB tersebut," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, menurut KKJ Sumut, HB meminta agar berita yang sudah tayang segera dihapus. HB juga meminta korban menghapus posting di media sosial. Namun, permintaan itu tak dituruti korban.
Karena tidak ada kesepakatan, korban pun pulang ke rumahnya pada Rabu (26/6/2024) tengah malam.
"Informasi lain menyebutkan, bahwa sekira pukul 02.30 WIB, sebelum kebakaran terjadi, ada yang melihat sekira lima orang pria berada di sekitar rumah korban. Lalu, pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran," kata KKJ Sumut.
Baca Juga: Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Kasus Terbakarnya Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.