JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Anton Charliyan mendorong agar dilakukan eksaminasi pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Hal ini disampaikan dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, Kamis (6/6/2024). Anton mengatakan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Eki kini telah menjadi perhatian publik sehingga dibutuhkan transparansi dari pihak kepolisian.
Kapolda Jabar periode 2016-2017 ini mengusulkan, apabila publik ragu dan tidak percaya dengan penegakan hukum kasus pembunuhan Vina dan Eki, maka dapat melakukan eksaminasi.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar bakal Periksa Psikologi Pegi dan Orang Tuanya
“Apabila Polri ada kesalahan, silakan audit penyidikan. Kalau Kejaksaan bersalah, silakan eksaminasi. Eksaminasi yaitu pengujian pemeriksaan surat-surat dakwaan dan surat keputusan di pengadilan,” kata Anton.
“Karena ranahnya sudah inkrah, sudah criminal justice system. Tiga penegak hukum sudah bekerja. Jadi, tiga-tiganya kalau memang ada keraguan, tidak percaya, silakan dilakukan upaya-upaya tersebut,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pihak kepolisian untuk memperkuat metode scientific investigation crime dalam menangani kasus ini. Diketahui, kasus ini kembali menjadi sorotan satu buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong telah ditangkap pada 21 Mei 2024.
Anton mengatakan bahwa penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara ilmiah untuk memastikan Pegi terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Justru sayalah yang pertama mengusulkan agar sekarang ini diperkuat dengan scientific investigation. Kan bisa diperiksa forensik DNA, forensik IT, apakah betul yang bersangkutan berada di TKP,” ucap dia.
“Kalau scientific investigation sudah kuat, mohon nanti bisa diterima. Jangan sampai memaksakan kehendak bahwa ini bersalah, ini tidak bersalah.”
Sebagai informasi, Vina dan Eki dibunuh pada 27 Agustus 2016 lalu. Sebanyak 8 pelaku kini telah ditangkap dan diadili. Tujuh di antaranya dipenjara seumur hidup, sedangkan satu lainnya dipenjara 8 tahun dan sudah bebas.
Baca Juga: Saksi Ungkap Vina Cirebon Masih Hidup Ketika Ditemukan di TKP: Dia Bilang Tolong, Tolong
Kasus Vina kembali ramai usai kasusnya diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang pada 8 Mei 2024.
Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.
Saat ini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki. Pegi kini ditahan di Rutan Polda Jabar.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.