MALANG, KOMPAS.TV - Kakek berusia 64 tahun, Suhardi, warga Mergosono Kota Malang ditangkap polisi. Ia terbukti melakukan tindakan pencabulan pada anak di bawah umur.
Korban yang masih berusia 8 tahun diiming-imingi dengan berjalan-jalan naik becak.
Aksi bejat ini dilakukan 5 kali pada korban. Perbuatan ini baru diketahui saat korban mengeluhkan sakit di alat vitalnya.
"Korban beralasan kalau mau mandi dulu akhirnya korban pulang. Aksi pelaku hanya terhenti ketika ada orang lewat atau yang mendekatinya. Keluarga korban yang menyadari kejadian itu serta mendapat cerita korban langsung melaporkan ke kami" Kata Kanit PPA AKP Khusnul.
Saat ini korban berada dalam perlindungan Dinas Sosial dan Psikolog. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal tentang pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.