SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial LDS, warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Pria berusia 26 tahun itu dibekuk polisi karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Kemnaker: THR Ojol dan Kurir 2024 Tidak Wajib, Bisa dalam Bentuk Insentif Maupun Barang
Bagus membeberkan LDS merupakan seorang kurir ekspedisi barang. Pada 4 Maret 2024, LDS membuat laporan palsu karena mengaku telah menjadi korban begal.
Dalam laporannya kepada polisi, LDS mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler dari aksi pembegalan itu.
Uang yang dicuri kawanan begal tersebut ternyata merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).
Setelah mendapat laporan dari LDS, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terungkap bahwa ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya hanyalah alibi dan tidak ada kasus begal.
Adapun uang senilai Rp3,2 juta yang merupakan pembayaran dari pelanggan dengan cara COD, ternyata dipakai tersangka LDS untuk membayar angsuran sepeda motornya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Total Bawa 114 Kilogram Ganja dari Aceh
Kemudian, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, LDS kemudian nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun langsung menjemput tersangka LDS di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024 lalu,” ujar Bagus.
“LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta,” katanya.
Bagus menambahkan, penangkapan tersangka LDS dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba Nyamar Jadi Pemudik, Bawa Ganja 42 Kg di Koper
Serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, yang hasilnya ternyata LDS telah berbohong karena menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat tersangka LDS dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.