PALEMBANG, KOMPAS.TV - Aiptu FN, polisi yang menusuk dan menembak dua orang debt collector atau penagih utang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Aiptu FN pun diminta segera menyerahkan diri usai melakukan aksinya melukai dua orang mata elang tersebut.
Saat ini, kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan oleh Aiptu FN tersebut telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga: Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector di Palembang Lapor Balik, Sebut Ada Dugaan Pencurian
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Aiptu FN menggunakan senjata api berjenis air softgun dan senjata tajam tersebut membuat heboh publik.
"Kami sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Aiptu FN. Kemudian kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kami telah melakukan koordinasi dengan keluarganya dan FN diminta menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama dua tahun lamanya.
Saat ditagih, Aiptu FN yang bertemu debt collector di parkiran salah satu mal malah melakukan penembakan dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Maret 2023.
"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit,” ujar Kombes Anwar.
Baca Juga: Ditagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Polisi di Palembang Tembak dan Tusuk Debt Collector
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.