SEMARANG, KOMPAS.TV - Lonjakan suara PSI terjadi di dua dua lokasi yakni di TPS 009 Desa Geneng, Kecamaran Gatak, Kabupaten Sukoharjo dan di TPS 002 Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya Bawaslu Jawa Tengah mendapatkan laporan dari para saksi adanya keberatan dan anomali dari hasil rekapitulasi data di aplikasi Sirekap yang tidak sama dengan hasil yang ada di form C1 hasil dan form C plano. Setelah ditelurusi lebih lanjut, ternyata kesalahan terjadi pada sistem Sirekap yang salah menterjemahkan data yang diunggah melalui ponsel.
Dari penelusuran dan pencermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Tengah, terlihat perbedaan signifikan dari dua lokasi TPS ini, seperti di TPS 009 Desa Geneng, Kecamaran Gatak, Kabupaten Sukoharjo, di mana hasil yang seharusnya diperoleh adalah lima suara di dalam aplikasi sirekap terbaca menjadi 40 suara.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 002, Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Di mana hasil yang seharusnya diperoleh adalah nol suara atau kosong, namun di dalam aplikasi Sirekap terbaca menjadi 48 suara.
“Lonjakan ini hanya terjadi di aplikasi Sirekap. Bawaslu Jawa Tengah tentu bekerja sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang memang hasil yang harus dipercayai oleh publik dan menjadi acuan rekapitulasi adalah perhitungan manual secara berjenjang,” Jelas Sosiawan, Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jateng.
Form dari tulisan tangan manual yang tidak dapat dibaca atau salah diterjemahkan secara tepat di aplikasi Sirekap ini dapat membuat kekacauan dalam perhitungan rekapitulasi data. Setelah Bawaslu Jawa Tengah melalui upaya koordinasi dengan berbagai stake holder, saat ini data tersebut sudah diperbaiki.
#psi #sirekap #rekapitulasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.