Setelah kejadian di Ponpes Al Hanifiyyah, Anam mengungkapkan akan ada review aturan terkait pengelolaan pesantren yang akan dilakukan pihak pusat.
Sementara terkait penutupan Ponpes Al Hanifiyyah, Anam menyebut pihaknya tidak mungkin untuk melakukan hal tersebut.
Tetapi, selanjutnya bakal ada pembinaan dan pendampingan tambahan untuk mencegah kembali terjadinya tindakan kekerasan di Ponpes Al Hanifiyyah.
"Kalau ada penutupan tidak mungkinlah karena memang belum ada aspek administrasi yang berhubungan dengan kami. Tapi nanti kita ada pendampingan kemudian pembinaan terkait itu dari Dinas Kesehatan, DP3A dan KPAI. Semua akan ikut," ucapnya.
Seperti yang diketahui, Balqis Bintang Maulana (14) meninggal dunia di PPTQ Al Hanifiyyah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur usai dianiaya atau mendapatkan tindakan kekerasan empat kakak kelasnya.
Empat pelaku MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya sudah ditangkap oleh Polres Kediri Kota, Jawa Timur.
Pihak kepolisian menduga, penganiayaan kepada korban dilakukan berulang-ulang karena terjadi kesalahpahaman di antara anak-anak tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Santri di Kediri Tewas Dianiaya Senior
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.