RAMALLAH, KOMPAS.TV - Aktivis-aktivis Palestina pesimistis putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait legalitas pendudukan/okupasi Israel, akan berdampak di lapangan.
Dalam putusannya pada Jumat (9/7/2024), ICJ menyatakan pendudukan Israel atas Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza sejak 1967, ilegal.
Menurut sejumlah aktivis dan ahli hukum Palestina di Tepi Barat, putusan itu hanya berdampak kecil terhadap kehidupan warga Palestina.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Siap Kirim Pasukan ke Gaza untuk Stabilkan Situasi, tapi Ada Syaratnya
Menurut mereka, putusan tersebut akan efektif jika negara-negara lain memberikan tekanan kolektif kepada Israel untuk mengakhiri pendudukannya.
Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, organisasi non-profit di Tepi Barat, mengatakan putusan ICJ sebelumnya tak membuat dunia mengambil tindakan terhadap Israel.
Ia merujuk pada pendapat penasihat ICJ tahun 2004, yang menyatakan tembok pemisah dan permukiman-permukiman khusus Yahudi yang dibangun Israel di tanah Palestina, ilegal.
Permukiman-permukiman ilegal tersebut tidak hanya masih berdiri setelah putusan itu dikeluarkan, jumlah pemukim Israel di sana justru meningkat dari 250.000 orang pada 1993, menjadi lebih dari 700.000 pada 2023.
“Putusan itu tak berpengaruh jika negara-negara ketiga, dan komunitas internasional gagal membuat Israel bertanggung jawab,” kata el-Haroun kepada Al-Jazeera.
“Putusan ICJ menegaskan pendudukan Israel tanpa hukum dan harus segera diakhiri. Negara-negara ketiga harus memastikan realisasi penuh rakyat Palestina, untuk menentukan nasib sendiri dan memberikan sanksi terhadap pendudukan ilegal Israel, yang melanggar hukum internasional,” tambahnya.
Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Sumber : Al-Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.