JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengumumkan, warga Ibu Kota yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) nonaktif karena ketidaksesuaian alamat domisili, memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali NIK mereka.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengimbau warga untuk tidak panik dan mendatangi loket-loket layanan Dukcapil terdekat guna mendapatkan informasi dan menyelesaikan proses aktivasi NIK sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Sudah Tiba di Bareskrim, Jalani Pemeriksaan soal Kasus Pemerasan
"Silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," terang Budi, seperti dilansir Antara, Senin (26/2/2024).
Selama tahun 2023, tercatat ada 243.160 penduduk yang keluar Jakarta dan sekitar 136.200 penduduk pendatang baru.
Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima Bansos BPNT 2024 di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Pakai Data KTP Saja
Warga DKI Jakarta diwajibkan memiliki identitas sesuai dengan alamat domisili aktual mereka.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, warga diminta untuk menghubungi kantor lurah dengan membawa dokumen pendukung seperti surat dari RT/RW setempat.
Baca Juga: 2 Penyandang Disabilitas Lolos Seleksi SIPSS 2024, Bakal Ada Lagi Rekrutmen Bintara pada Maret
Warga DKI Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan karena alasan domisili, diminta untuk segera mengunjungi loket layanan Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Prosedur penataan administrasi kependudukan bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan, yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah dan penetapan kebijakan publik.
Disdukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi penataan data administrasi kependudukan sejak September 2023.
Program ini dijadwalkan untuk diberlakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024, dengan fokus pada penataan data kependudukan warga, termasuk yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tercatat di KTP.
Baca Juga: Cara Cek Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP Enterpirese 2024 di pip.kemdikbud.go.id Februari
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," jelasnya.
Sedangkan bagi warga yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri tetapi masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Baca Juga: 6 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Prediabetes
Warga dapat memeriksa status NIK mereka melalui laman resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk memastikan data kependudukan mereka tercatat dengan benar.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat administrasi kependudukan di DKI Jakarta, menciptakan sistem data kependudukan yang akurat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kebijakan publik yang adil serta merata bagi seluruh warga Jakarta.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.