Warga DKI Jakarta yang NIK-nya dinonaktifkan karena alasan domisili, diminta untuk segera mengunjungi loket layanan Dukcapil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Prosedur penataan administrasi kependudukan bertujuan untuk memastikan keakuratan data kependudukan, yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah dan penetapan kebijakan publik.
Disdukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi penataan data administrasi kependudukan sejak September 2023.
Program ini dijadwalkan untuk diberlakukan secara bertahap setelah Pemilu 2024, dengan fokus pada penataan data kependudukan warga, termasuk yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada namun masih tercatat di KTP.
Baca Juga: Cara Cek Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP Enterpirese 2024 di pip.kemdikbud.go.id Februari
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," jelasnya.
Sedangkan bagi warga yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri tetapi masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Baca Juga: 6 Makanan yang Harus Dihindari Penderita Prediabetes
Warga dapat memeriksa status NIK mereka melalui laman resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ untuk memastikan data kependudukan mereka tercatat dengan benar.
Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat administrasi kependudukan di DKI Jakarta, menciptakan sistem data kependudukan yang akurat untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kebijakan publik yang adil serta merata bagi seluruh warga Jakarta.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.