Subur mengatakan, sekelompok polisi yang mengepungnya itu membawa senjata. Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok pria bersenjata.
Pasutri yang merupakan penjual keripik ini ditangkap karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat di dalam mobil penyidik.
Namun, setelah diperiksa, penyidik memastikan bahwa pasutri tersebut tidak terlibat kasus tindak pidana perampokan yang sedang dikembangkan.
Subur dan istrinya akhirnya kemudian dibebaskan karena tidak terbukti terlibat tindak pidana perampokan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.
Baca Juga: Kronologi Penjual Keripik Jadi Korban Salah Tangkap Polisi di Bogor, Disergap saat Isi Bensin
Pasalnya, dalam operasi pengungkapan itu, tim Resmob Satreskrim telah berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan. Ada tujuh orang tersangka yang berhasil diidentifikasi. Adapun tujuh orang tersangka tersebut berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).
Teguh menerangkan, dari tujuh tersangka tersebut, empat orang di antaranya sudah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) dan MM (50).
Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap tersangka SS di daerah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024), namun rupanya salah tangkap.
"Para pelaku (yang sudah ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat dalam kejahatan itu," kata Teguh.
Baca Juga: Polisi Salah Tangkap Penjual Keripik di Bogor, IPW Nilai Ada Kesalahan Prosedur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.