BEKASI, KOMPAS.TV - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi Raden terkait dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Bekasi yang viral berfoto dengan menggunakan jersey atau kostum sepak bola bernomor punggung dua.
Puluhan petugas Satpol PP Pemkot Bekasi menjaga ketat kantor Bawaslu saat kehadiran Raden.
Kurang lebih satu jam Raden menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Bekasi untuk mendalami dugaan keterlibatan atau pengarahan dari pejabat tinggi ASN di Pemkot bekasi terkait penggunaan jersey nomor 2.
Usai diperiksa Raden mengaku sudah mengklarifikasi dan menjelaskan hal yang diketahuinya mengenai jersey nomor 2 yang dikenakan pejabat hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Foto Pakai Jersey Nomor 2, ASN Pemkot Bekasi Dinilai Tak Netral
Termasuk soal pengarahan dan keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi untuk meminta menggunakan jersey tersebut.
"Bawaslu sudah menjalankan tugasnya secara profesional dan kita juga sudah menyampaikan apa yang kita alami, kita berikan Bawaslu untuk bekerja," ujar Raden ditemui di kantor Bawaslu Bekasi, Rabu (17/1/2024).
Raden menambahkan dirinya memastikan ASN Pemkot Bekasi netral dalam menghadapi Pemilu 2024 dan tidak ada keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres tertentu.
Ia juga meyakini tidak ada unsur pelanggaran ASN saat mengenakan jersey bernomor punggung 2 hingga viral di media sosial.
Namun pihaknya tetap menyerahkan kepada Bawaslu apakah ada unsur pelanggaran yang terjadi peristiwa tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Bakal Proses Penurunan Videotron Anies di Bekasi dan Jakarta, Singgung Netralitas Pemda
"Dugaan ketidaknetalan itu biar Bawaslu yang menilai kami sudah menjelaskan semua, kepada Bawaslu dan Bawaslu orang-orang yang profesional dan biarkan bekerja," ujar Raden.
Terpisah Bawaslu Bekasi akan memutuskan dugaan pelanggaran netralitas para camat Kota Bekasi pamer jersey nomor 2 akan diumumkan pekan depan.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bekasi, Muhammad Sodikin menjelaskan pihaknya punya waktu 14 hari dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Sehingga putusan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi akan diputusa sebelum tanggal 23 Januari 2024.
Sodikin menjelaskan secara keseluruhan ada 16 orang yang diperiksa. Di antaranya Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara dan Kadishub Kota Bekasi turut diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Respons Timnas Amin, Jusuf Kalla dan Bawaslu Bekasi soal Videotron Anies Diganti
Kemudian dari jumlah tersebut terdapat 13 terlapor yang meliputi 10 camat, Pj wali kota Bekasi, Kasatpol-PP Pemkot Bekasi dan Perwakilan Bank BJB yang juga sudah dimintai keterangan.
Bawaslu kini sedang mendalami 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin, Rabu (17/1/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.