Baca Juga: Bawaslu Bakal Proses Penurunan Videotron Anies di Bekasi dan Jakarta, Singgung Netralitas Pemda
"Dugaan ketidaknetalan itu biar Bawaslu yang menilai kami sudah menjelaskan semua, kepada Bawaslu dan Bawaslu orang-orang yang profesional dan biarkan bekerja," ujar Raden.
Terpisah Bawaslu Bekasi akan memutuskan dugaan pelanggaran netralitas para camat Kota Bekasi pamer jersey nomor 2 akan diumumkan pekan depan.
Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bekasi, Muhammad Sodikin menjelaskan pihaknya punya waktu 14 hari dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.
Sehingga putusan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Bekasi akan diputusa sebelum tanggal 23 Januari 2024.
Sodikin menjelaskan secara keseluruhan ada 16 orang yang diperiksa. Di antaranya Camat Medan Satria, Camat Bekasi Utara dan Kadishub Kota Bekasi turut diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Respons Timnas Amin, Jusuf Kalla dan Bawaslu Bekasi soal Videotron Anies Diganti
Kemudian dari jumlah tersebut terdapat 13 terlapor yang meliputi 10 camat, Pj wali kota Bekasi, Kasatpol-PP Pemkot Bekasi dan Perwakilan Bank BJB yang juga sudah dimintai keterangan.
Bawaslu kini sedang mendalami 13 terlapor itu terbukti secara sah dan melakukan pelanggaran kampanye pemilu.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2, 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun.
"Bawaslu punya waktu 14 hari, harinya itu hari kerja maka dihitung itu (terakhir tanggal) 23 (Januari), hari terakhir itu harus diumumkan," ujar Sodikin, Rabu (17/1/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.