PASURUAN, KOMPAS.TV- Khoiri (53) mengakui apa yang telah ia lakukan kepada F (23) menantunya sendiri. Dengan suara lirih ia menjawab pertanyaan dari wartawan, di depan kerumunan pemburu berita ia menjelaskan apa yang menjadi penyebab ia tega membunuh menantunya yang tengah hamil tersebut.
Kejadian berawal saat Khoiri baru mandi merasa tergiur setelah melihat korban sedang tidur di kamar. Mendadak hasrat Khoiri timbul dan menghampiri korban, tak ayal hal yang tak diinginkan terjadi, Khoiri lepas kendali. Korban lantas berontak dan berteriak, gelagapan Khoiri berlari menuju dapur dan mencari senjata tajam. Kemudian saat itu juga tersangka dengan bengis menghabisi nyawa menantu juga calon cucunya sendiri.
Sementara itu dari kepolisian memastikan Khoiri adalah tersangka tunggal terancam hukuman seumur hidup dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP juga Pasal 44 Ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Fakta-fakta Mertua Bunuh Menantu: Motif hingga Latar Belakang Pelaku yang Suka ke Tempat Prostitusi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.