“Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil belum tertangkap.
Polisi telah memasukkan DH dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Belum (tertangkap)" sebut Andrian.
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam aksinya para pelaku menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor untuk mencari suami korban, Sumilan.
Mereka memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.
Saat korban mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut, para pelaku langsung menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.
"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.
Baca Juga: Viral, WNI Asal Sumut Diculik dan Dianiaya Selama 10 Hari di Malaysia
Suami korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.