JEPARA, KOMPAS.TV – RH warga Desa Sengon-Bugel, Mayong, Kabupaten Jepara yang tega menganiaya mantan istrinya, tak berkutik saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Jepara.
Penganiayaan terjadi pada Kamis lalu saat tersangka mendatangi kediaman korban untuk meminta obat karena ia merasa telah diguna-guna mantan istrinya tersebut. Namun, korban mengaku tidak memiliki obat yang diminta tersangka. Akibat tersulut emosi tersangka langsung marah dan menganiaya korban hingga tewas.
“Tersangka RH ini mendatangi rumah korban atau mantan istrinya, kemudian dengan maksud meminta obat karena dia merasa diguna-guna oleh mantan istrinya itu,” jelas AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kapolres Jepara.
“Kemudian istrinya tidak merasa melakukan guna-guna sehingga dia menyampaikan tidak ada obat. Namun, karena yang bersangkutan sudah emosi kemudian melakukan pemukulan dengan alat, diantaranya ada gagang sapu, kemudian dengan botol baygon secara berkali-kali dan berulang-ulang,” lanjutnya.
Tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.
#suamibunuhmantanistri #polresjepara #jepara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.