BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi tersangka dari jaringan narkoba Fredy Pratama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023).
Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Roma Afria Idham di Lampung, AKP Andri Gustami tiba di PN Tanjung Karang bersama tahanan lain sekitar pukul 12.38 WIB menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Tersangka AKP Andri Gustami tampak turun dari bus dengan mengenakan kemeja putih dan celana dasar hitam serta mengenakan peci hitam serta masker putih di wajah.
Para jurnalis yang telah menunggunya sejak pagi langsung menyapa untuk meminta keterangan singkat.
Namun AKP Andri Gustami enggan untuk mengeluarkan sepatah kata pun dan hanya berjalan sambil menunduk seolah menghindari jepretan para pewarta. Ia kemudian bergegas masuk ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat pegawai Kejaksaan Negeri.
Juru bicara PN Tanjung Karang Samsumar Hidayat membenarkan, perkara atas nama AKP Andri Gustami dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin hari ini.
Baca Juga: Eks Kasat Resnarkoba Lampung Selatan Terduga Anggota Jaringan Fredy Pratama Divonis PTDH
"Dijadwalkan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut," kata dia.
Berkas perkara AKP Andri Gustami ini teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Tiga hakim pun sudah ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu, yakni Lingga Setiawan, RA Rizkiyati, dan Samsumar Hidayat.
Dalam berkas perkara, AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dia didakwa dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, AKP AG Dipecat Sebagai Polisi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.