Kompas TV regional jabodetabek

Jakarta Tetap Daerah Khusus Meski Ibu Kota Pindah ke Kaltim, BRIN: Jaga Memori Kolektif Masyarakat

Kompas.tv - 15 September 2023, 23:45 WIB
jakarta-tetap-daerah-khusus-meski-ibu-kota-pindah-ke-kaltim-brin-jaga-memori-kolektif-masyarakat
Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta akan tetap menjadi Daerah Khusus. Tapi statusnya berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (Sumber: AFP/ADEK BERRY)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

Ia menerangkan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sehingga banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

"Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin," ujar Sri Mulyani. 

Mengutip laman resmi DPRD DKI, Kamis (14/9), dalam RUU Kekhususan Jakarta ada 12 kekhususan yang akan diterima daerah ini saat sudah tak lagi jadi ibu kota. 

Yaitu kewenangan khusus dalam bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kebudayaan, Penanaman Modal, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perindustrian, Pariwisata, Perdagangan, Pendidikan, serta Kesehatan. 

Baca Juga: MotoGP Kembali Digelar di Mandalika NTB! ITDC dan Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino berharap, adanya 12 kewenangan khusus itu tidak memangkas kesejahteraan rakyat yang telah didapatkan saat ini, bahkan bisa mengakomodir kebutuhan yang belum terlaksana.

“Terkait dengan rancangan revisi UU kekhususan Jakarta adalah bagaimana revisi ini dapat mengakomodir rakyat Jakarta dari sektor kesejahteraannya,” katanya. 

Sementara itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, memang akan sejumlah perubahan jika Jakarta tak lagi jadi DKI. 

Tapi ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru, yakni di bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.

Baca Juga: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tak Disubsidi, Lebih Murah Mana dengan Argo Parahyangan?

"Di bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota," ucap Suhajar di Jakarta seperti diberitakan Antata beberapa waktu lalu. 

Dia juga berpendapat jabatan deputi gubernur atau wakil gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.

Ia juga menilai, momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. 

"Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia," imbuhnya. 


 

Senada, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara segera berakhir.

Baca Juga: Penampakan Meteor di Langit Yogyakarta, Warga Sempat Mengira Itu Banaspati

Namun, ada hal yang harus diingat bahwa Jakarta secara ekonomi selama ini dan masih sebagai pusat perekonomian nasional.

"PDRD (pajak daerah dan retribusi daerah) DKI menyumbang 17 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) nasional, sedangkan PDRD Jabodetabek sumbang 25 persen dari PDRB nasional," tutur Sigit. 




Sumber : Antara, Kompas.tv




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x