BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Seorang selebgram berinisial SRC asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, ditangkap polisi pada sabtu 26 Agustus lalu, lantaran diduga ikut mempromosikan situs judi online di akun instagram pribadinya.
Selain SRC, polisi juga ikut menangkap sang suami, HF diduga mengetahui aktifitas sang istri, namun tidak melapor ke polisi. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarkat yang disampaikan melalui pesan whatsapp curhat Kapolresta Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya pratama mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, SRC mengaku mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta setiap bulannya, dari promosi situs judi online tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 45 Ayat 2 undang–undang informasi dan transaksi eletronik, dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.