JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang melaksanakan sistem kerja di kantor (work from office/WFO) untuk menggunakan ke transportasi umum.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dalam beraktivitasnya, termasuk saat pergi ke kantor.
Imbauan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Bagi ASN dan/atau masyarakat yang melaksanakan WFO sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu huruf a angka 1) dan huruf b atau yang masih melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan dan mengoptimalkan moda transportasi massal/ transportasi umum," bunyi diktum kedua huruf a Inmendagri tersebut.
Aturan tersebut juga mengimbau instansi-instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan kendaraan operasional atau bus antar jemput bagi ASN, karyawan BUMN dan BUMD yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.
Tak hanya ASN, beleid tersebut juga ditujukan bagi karyawan swasta dan dunia usaha.
"Mendorong masyarakat/ karyawan swasta dan dunia usaha yang melakukan WFO atau masih melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik," bunyi diktum kedua huruf c.
Pemerintah juga akan meningkatkan pelayanan transportasi publik seperti pada jam macet, memastikan jumlah kendaraan dan kapasitas serta ruang yang nyaman.
Baca Juga: Mendagri Terbitkan Aturan Pengendalian Pencemaran Udara:ASN Jabodetabek WFH 50%, Swasta Diimbau Ikut
Kemudian memberikan insentif lebih (potongan), agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal/ transportasi umum, mengatasi gangguan di jalur busway (Transjakarta) yang mengakibatkan gangguan operasional dan efisiensi operasi.
Lalu dengan menambah jumlah rute dan titik angkut dibeberapa daerah yang masih terbatas, sehingga penggunaan transportasi publik dapat menjangkau seluruh keperluan mobilitas masyarakat.
Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan WFO masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD.
Pemerintah juga mendorong karyawan swasta juga merapkan WFH. Presentase dan jam yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Intruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.
Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir ini kualitas udara di DKI Jakarta tergolong dalam kategori tidak sehat.
Berdasarkan Data IQAir, pada hari ini, Rabu (23/8/2023), menunjukkan Jakarta menduduki peringkat kualitas udara terburuk keempat di dunia.
Indeks kualitas udara (AQI US) DKI Jakarta mencapai angka 157 dengan tingkat polusi yang tinggi membuat udara di Jakarta tidak sehat bagi pernapasan pada pagi ini.
Sebagaimana dilaporkan Kompas.com, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sektor transportasi menjadi penyumbang polusi udara terbesar dengan 44 persen, diikuti oleh sektor industri (31 persen), manufaktur (10 persen), perumahan (14 persen), dan komersial (1 persen).
Namun, di samping polusi yang timbul dari kendaraan bermotor, kehadiran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menggunakan batubara juga ikut berperan dalam menghasilkan emisi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Duh, Kualitas Udara di DKI Jakarta Pagi Ini 23 Agustus Masih Tidak Sehat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.