PONTIANAK, KOMPAS.TV - BNN Provinsi Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkoba sekitar 10,9 kilogram hasil sitaan lima kasus berbeda yang melibatkan lima orang tersangka pada periode 10 hingga 27 Juli 2023. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dari total 10,9 kilogram narkoba yang disita, 2,1 kilogram di antaranya merupakan sabu dan 8,8 kilogram lainnya adalah ganja.
Empat dari lima kasus yang ditangani BNN Provinsi Kalimantan Barat, merupakan pengiriman ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju beberapa lokasi di Kota Pontianak dengan penerima yang berbeda-beda. Ganja-ganja tersebut dikirimkan lewat jasa ekspedisi melalui udara. Dari kasus-kasus tersebut, tim BNN Kalbar menangkap sebanyak empat orang tersangka berinisial LM, AY, AL, AR.
Sementara kasus kelima dapat diungkap BNNP Kalbar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan pemilikan narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, BNNP Kalbar menangkap seorang berinisial AF di kawasan Pontianak Timur.
Tim BNNP melakukan penggeledahan di rumah AF dan menemukan dua bungkus besar narkoba jenis Sabu sekitar 2,1 kilogram. Dari pemeriksaan, AF mengaku disuruh menerima sabu oleh seseorang berinisial IS yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Para tersangka terlibat narkoba terancam hukuman penjara dari 5 tahun sampai hukuman mati. Dengan total lebih dari 10 kilogram sabu & ganja yang disita, hampir 55 ribu jiwa di Kalimantan Barat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.