"Apakah kebijakan ini sudah dikaji? Coba lihat negara negara maju yang sudah menerapkan ini," kata Kenneth.
Kenneth mengatakan apabila sudah ada negara lain yang berhasil menerapkan regulasi jam kerja seperti itu dia mempersilakan Pemprov DKI Jakarta untuk menirunya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa menilai efektivitas regulasi pengaturan jam kerja dalam mengurangi kemacetan.
Baca Juga: Dishub DKI: Jam Kerja Swasta Diatur Sendiri, Bisa Contoh Jam Masuk PNS DKI
Jika regulasi tersebut belum pernah teruji keberhasilan di negara lain, maka Pemprov DKI Jakarta seharusnya tidak melanjutkan regulasi tersebut.
Lebih lanjut, pihak Pemprov DKI juga harus memperhatikan sektor swasta jika kebijakan ini ingin diberlakukan.
Tentunya, lanjut Kenneth, para pengusaha membutuhkan waktu agar bisa menyesuaikan pemberlakuan regulasi jam kerja ini.
Dampaknya para pengusaha akan terkendala dalam menjalankan bisnisnya.
"Biar bagaimanapun mereka pengusaha juga bayar pajak lo dan menyumbang (Pendapatan Asli Daerah) yang besar juga untuk DKI," kata Kenneth.
Lebih baik, lanjut Kenneth, Pemprov DKI seharusnya fokus meningkatkan pelayanan transportasi umum. Dia menilai Pemprov DKI harus memastikan transportasi umum aman dan nyaman untuk digunakan.
Baca Juga: Akses dari Halte TransJakarta Bundaran HI ke Stasiun MRT Bundaran HI Sudah Bisa Dilewati
Fasilitas armada juga harus terpenuhi sehingga dapat mencukupi permintaan masyarakat umum.
Selain itu, dia juga meminta Pemprov DKI meningkatkan biaya parkir di setiap kantong parkir yang disediakan Pemprov DKI. Namun demikian, pengawasan kantong parkir tersebut harus dilakukan dengan ketat.
"Harus diawasi, jangan sampai jadi parkir liar karena nanti biaya tarifnya tidak masuk ke DKI," ucapnya.
Dengan demikian, dia yakin aktivitas kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan berkurang dan kemacetan pun dapat ditekan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.