LEBAK, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah empat remaja berusia kisaran 13 hingga 15 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).
"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin, dikutip Kompas.com.
Peristiwa pembunuhan terhadap korban tersebut, kata Wiwin, terjadi pada Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Ketua RT dan RW Jadi Tersagka Pengeroyokan Warga di Lebak Hingga Tewas
Bahkan, sejak 6 Juni 2023, para pelaku juga sempat menganiaya korban secara berulang di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.
"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin.
Di lokasi itulah kemudian para terduga pelaku menganiaya korban berulang kali hingga meninggal dunia.
Menurutnya, keempat pelaku berbagi peran dalam penganiayaan korban, mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.
"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.
Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.
Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sedangkan HB ikut menganiaya korban.
Keempatnya mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban adalah ODGJ.
Selain itu, menurut mereka, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Lebak Iptu Andi Kurniady menyebut bahwa dua dari empat pelaku berstatus pelajar.
"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.
Para terduga pelaku, lanjut dia sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Lebak, Hambat Aktivitas Sosial dan Ekonomi Warga!
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.
Keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Untuk informasi, mayat korban tanpa identitas ditemukan dalam kondisi membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten oleh seorang warga bernama Minah (43) Rabu (14/6/2023).
Saat ditemukan, posisi mayat juga dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.