SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kondisi balita di Samarinda, Kalimantan Timur yang positif narkoba, dikabarkan sudah membaik dan telah dipulangkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahrani Samarinda.
Seperti diketahui, balita yang baru berusia 3 tahun itu diberikan air mineral yang mengandung sabu oleh tetangganya, TR (51), Selasa (6/6/2023). Sang balita itu sangat aktif dan tidak tidur berhari-hari setelah meminum air yang mengandung sabu tersebut.
Namun, kondisi sang balita sudah membaik dan kembali normal setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari di RSUD Abdul Wahab Syahrani.
Baca Juga: Begini Kronologi Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba!
Hal tersebut disampaikan oleh Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda, dr Arysia Andhina.
“Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama dua hari, metamfetamin (unsur kandungan sabu) dalam tubuh anak itu sudah hilang,” kata dr. Arysia, Senin (12/6/2023) dikutip dari Kompas.com.
Tim medis memberi infus untuk tambahan cairan guna melarutkan efek sabu, juga memperlancar aktivitas kencing sehingga cepat dibuang melalui air kencing.
“Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (10/6/2023),” imbuh dr Arysia.
Baca Juga: Fakta Balita di Samarinda Diberi Minum Sabu, Terungkap karena Sangat Aktif hingga Tak Tidur Malam
Sebelumnya, balita berinisial N tersebut positif narkoba karena meminum air dari botol bekas yang dijadikan sebagai bong atau alat mengisab sabu.
TR bersama rekannya mengisab sabu pada Senin (5/6/2023) dan menyimpannya di bawah meja ruang tamu.
Keesokan harinya, korban bersama ibunya ke rumah TR. Sesaat di rumah TR, korban mengaku haus dan meminta minum ke ibunya. TR lalu mengambil air bekas alat isap sabu itu diberikan ke balita.
“Pelaku inisial TR (51) ini tidak mengira bahwa bekas air itu masih ada efeknya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Sementara itu, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.