JAMBI, KOMPAS.TV - Siswa SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, menegaskan akan terus memperjuangkan hak neneknya yang rumahnya rusak akibat aktivitas perusahaan yang disebut bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Fadiyah yang beberapa kali melontarkan kritik terhadap Pemkot Jambi di akun TikTok-nya pun sempat dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kasus tersebut berakhir dengan damai melalui restorative justice.
Meski kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan Pemkot Jambi sudah selesai, Fadiyah tetap akan memperjuangkan hak neneknya. Dia hanya akan berhenti jika masalah yang menimpa neneknya selesai secara adil.
Baca Juga: Siswi SMP yang Dipolisikan karena Mengkritik Pemkot Jambi Akhirnya Pilih Damai, Laporan Dicabut
“Nanti akan dibuat video-video untuk menyuarakan hak nenek di TikTok Fadiyah. Harapannya, Pemkot Jambi harus lebih tegas lagi,” kata Fadiyah, Rabu (7/6/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Fadiyah mengaku bahwa dia telah menggunakan kata-kata yang kurang pantas pada video-video sebelumnya yang membuat Pemkot Jambi memolisikannya.
Terkait hal itu, dia pun sudah meminta maaf saat proses mediasi di Polda Jambi.
Namun, menurutnya, tindakan dan pernyataannya terkait substansi permasalah rumah neneknya yang dirusak oleh perusahaan China itu benar adanya.
Baca Juga: Pemkot Jambi Akan Cabut Laporan Terhadap Siswi SMP yang Kritik Wali Kota, Polisi Lakukan Ini
Diberitakan sebelumnya, rumah nenek Fadiyah bernama Hafsah yang berada di Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, rusak akibat sejumlah aktivitas perusahaan.
Dalam video-video yang diunggah Fadiyah di akun TikToknya, disebutkan bahwa perusahaan tersebut bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Jambi laporkan Siswi SMP dan Klarifikasi Kabag Hukum, Berawal dari Kritik
Pada 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff milik Fadiyah. M Gempa Awaljon selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi mengatakan pihaknya melaporkan akun tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa, Senin (5/6/2023).
Selasa (6/62023), kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Syarifah Fadiyah Alkaff pun berakhir damai. Perdamaian itu terjadi usai Fadiah dan Pemkot Jambi melakukan mediasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.