Diberitakan sebelumnya, rumah nenek Fadiyah bernama Hafsah yang berada di Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, rusak akibat sejumlah aktivitas perusahaan.
Dalam video-video yang diunggah Fadiyah di akun TikToknya, disebutkan bahwa perusahaan tersebut bekerja sama dengan Pemkot Jambi.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Fadiyah, dalam salah satu videonya.
Baca Juga: Duduk Perkara Pemkot Jambi laporkan Siswi SMP dan Klarifikasi Kabag Hukum, Berawal dari Kritik
Pada 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff milik Fadiyah. M Gempa Awaljon selaku Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi mengatakan pihaknya melaporkan akun tersebut terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".
"Jelas ini isinya bukan kritik. Kalau kritik tidak mungkin kami laporkan," ujar Gempa, Senin (5/6/2023).
Selasa (6/62023), kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret nama Syarifah Fadiyah Alkaff pun berakhir damai. Perdamaian itu terjadi usai Fadiah dan Pemkot Jambi melakukan mediasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.