JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024).
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, seperti diinformasikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat mengunjungi lokasi-lokasi berikut:
Layanan SIM Keliling memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
"Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku," tegas Ditlantas Polda Metro Jaya melalui keterangan resminya.
Untuk dapat memperpanjang SIM, pemohon wajib membawa beberapa persyaratan, yaitu:
Baca Juga: BMKG: Cuaca Jakarta Bervariasi, Hujan Ringan Diprediksi Guyur Jakarta Barat dan Selatan Sore Ini
Terkait biaya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sementara SIM C sebesar Rp75.000.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Layanan SIM Keliling merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Adanya lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke Satpas.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal mengingat layanan hanya tersedia hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, pemohon disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan guna menghindari penolakan permohonan perpanjangan SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.