TANGERANG, KOMPAS.TV - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan angkat suara terkait dugaan polisi terlibat pemerkosaan anak umur 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Terkait seorang anggota polisi yang disebut terlibat dalam kasus itu, pihaknya akan memastikan dulu kebenarannya dan akan memberi sanksi terhadap anggota tersebut jika terbukti bersalah.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami pastikan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," ucapnya di Tangerang, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
"Kami pastikan bahwa anggota bila terlibat bersalah pasti akan dikenakan sanksi," imbuh Ramadhan.
Baca Juga: Miris! Kades, Guru, hingga Polisi Terseret Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Muotong
Ramadhan juga mengatakan kasus pemerkosaan tersebut akan ditangani secara profesional.
"Nanti kita lihat. Yang jelas, kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional," ujar Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan seorang anggota polisi berinisial MKS telah diamankan karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosaan remaja perempuan 15 tahun di Markas Brimob Polda Sulteng.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengonfirmasi penangkapan MKS tersebut. Ia menambahkan, saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," kata Irjen Agus di Kota Palu, Kamis, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Meski telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, kata Agus, anggota polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim alat bukti.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan, kita masih minim alat bukti," ujarnya.
Kendati demikian, Irjen Agus memastikan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan itu masih berjalan sesuai koridor.
Baca Juga: LPSK Turun Tangan Selidiki Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria di Parigi Moutong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.