Kompas TV regional sulawesi

Polisi Terduga Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap, Kini Ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 13:38 WIB
polisi-terduga-pemerkosa-remaja-15-tahun-ditangkap-kini-ditahan-di-mako-brimob-polda-sulteng
Ilustrasi. MKS, anggota polisi terduga pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, ditangkap. Saat ini, ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

PALU, KOMPAS.TV - MKS, anggota polisi terduga pemerkosa remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulwesi Tengah (Sulteng), telah diamankan. Saat ini, anggota polisi tersebut ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengonfirmasi penangkapan MKS tersebut. Ia menambahkan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.

"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," kata Irjen Agus di Kota Palu, Kamis (1/6/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun oleh 11 Pria Diambil Alih Polda Sulteng, 3 Orang Masih Buron

Meski telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, kata Agus, anggota polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih minim alat bukti.

"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan, kita masih minim alat bukti," ujarnya.

Kendati demikian, Irjen Agus memastikan proses hukum terhadap kasus pemerkosaan yang menimpa RO itu masih berjalan sesuai koridor.

Dia menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus pemerkosaan tersebut, termasuk jika terbukti dilakukan oleh anggota Polri.

"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.

Baca Juga: Alasan Polisi Sebut Kasus Anak 15 Tahun oleh 11 Pria di Parimo Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan

Lebih lanjut, Agus mengatakan penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Direskrimum Polda Sulteng.

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, seorang anak perempuan di bawah umur di Sulteng diduga disetubuhi oleh sebelas orang di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Dilansir Kompas.com, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah korban didampingi ibu kandungnya melapor ke polisi pada Januari 2023. 

Kasus ini kemudian menyeret sebelas orang yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tiga dari sebelas orang tersebut diketahui berprofesi sebagai guru, kepala desa, dan polisi. 

Baca Juga: Pemerkosaan ABG di Sulteng oleh 11 Orang Terjadi selama 8 Bulan, Polisi: Ada yang Terjadi di Mobil

Atas kasus ini, sepuluh lelaki dewasa sudah menjadi tersangka. Sebanyak delapan orang sudah ditahan, dan tiga tersangka masih diburu, karena keberadaannya tidak diketahui.

Adapun para pelaku yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni AK (47) wiraswasta, AR alias R (26) petani, dan MT alias E (36) pengangguran. 

Selanjutnya HR (43) kepala desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, ARH (40) merupakan Aparatur Sipil Negara yakni guru sekolah dasar.

Sedangkan tersangka yang ditangkap pada Rabu (31/5/2023) pagi, berinisial FN (22) mahasiswa dan KA (32) petani.

Terakhir, polisi mengamankan MKS, seorang anggota Polri yang diduga turut melakukan pemerkosaan. Namun, MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena minim alat bukti.

Tiga pelaku yang masih buron adalah AW, AS, dan AK.


 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x