Kompas TV regional jabodetabek

Fakta-fakta Mobil Pelat Dinas Polri Tak Mau Bayar Tol di Depok: Sopir Diperiksa Propam Polres Jaksel

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 07:37 WIB
fakta-fakta-mobil-pelat-dinas-polri-tak-mau-bayar-tol-di-depok-sopir-diperiksa-propam-polres-jaksel
Ilustrasi: Suasana arus lalu lintas di sebuah pintu keluar tol. Sebuah mobil dengan pelat dinas Polri terekam tak ingin bayar tol di gerbang tol Krukut 3, Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/5/2023). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebuah mobil dengan pelat dinas Polri terekam tak ingin bayar tol di gerbang tol Krukut 3, Depok, Jawa Barat pada Selasa (23/5/2023). 

Kejadian itu terekam dalam unggahan video pada akun Instagram @depokhariini, Selasa (23/5). 

Video tersebut menarasikan mobil berpelat dinas Polri 202-31 VII itu meminta petugas tol membuka palang tol tanpa membayar.

Baca Juga: Jelang Penerapan One Way, Gerbang Tol Kalikangkung Diatur, Kendaraan dari Barat Tak Bisa Melintas

"Kejadian tersebut terjadi di gerbang tol Krukut 3. Secara kronologis, kendaraan tersebut bukanlah mobil dinas khusus yang mendapatkan dispensasi untuk melintas di ruas tol. Oleh karena itu, petugas tol berhak meminta pengendara mobil tersebut untuk melakukan transaksi normal. Namun, dari pihak aparat, mereka menolak dengan marah untuk melakukan transaksi normal. Saya di TKP langsung dan jelas terdengar percakapannya," tulis akun Instagram @depokhariini.

Berikut fakta-fakta peristiwa tersebut yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Meminta Operator Membuka Palang Otomatis
 
Kepala Gerbang Tol Cijago, Gilang membenarkan video yang beredar tersebut. Gilang menjelaskan, awalnya mobil tersebut memasuki lajur transaksi dan meminta operator membuka palang otomatis gerbang tol tersebut. 

Namun, petugas menolak membukakan pintu otomatis lantaran mobil dinas Polri itu tak memiliki atribut lengkap dan tanpa pengawalan. 

Selain itu, sopirnya pun tak mengenakan seragam dinas Polri.  

"Mobilnya tidak ada atribut kendaraan dinas yang lengkap dan tanpa ada pengawalan, hanya pelat nomor dinasnya saja yang terpasang. (Sehingga) petugas tidak bisa membukakan palangnya," kata Gilang seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5). 


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x