LAMPUNG, KOMPAS.TV -Lantaran belum melunasi biaya komite, ijazah dan surat keterangan lulus milik 2 orang siswi SMA Negeri 5 Kota Bandar Lampung tidak bisa diambil.
Pihak sekolah diduga menahan surat keterangan lulus atau SKL dan ijazah kedua siswi tersebut sampai biaya komite bisa dilunasi.
Siswi berinisial FI tak bisa mengambil ijazah sejak kelulusannya di tahun 2020 dengan tunggakan biaya komite sebesar Rp7 juta.
Baca Juga: Lembutnya Olahan Bolu Pisang yang Menggugah Selera
Sementara siswi berinisial NA yang tak juga bisa mengambil surat keterangan lulusnya di tahun 2023 lantaran menunggak biaya komite sebesar Rp10 juta.
Kedua siswi ini mengaku, tunggakan biaya disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga.
"Belum diambil karena gak ada biayanya untuk ngelunasin supaya bisa dapet ijazahnya. Harapannya sih bisa dikasih secara gratis," kata FI (siswi).
"Tunggakan saya 10 juta dari kelas 10 dan kalau mau ambil ijazah harus lunas dulu," tambah NA (siswi).
Menerima aduan kedua siswi yang tak bisa mengambil ijazah dan surat keterangan lulus sekolah, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung langsung mendatangi pihak sekolah SMA Negeri 5 untuk mendapat klarifikasi.
Ketua dewan mengatakan akan mengupayakan mencari jalan keluar dengan melakukan musyawarah bersama pihak sekolah.
Kedua siswi berharap ijazah dan surat keterangan lulus bisa mereka terima dengan adanya keringanan ataupun bantuan pelunasan tunggakan biaya komite.
Pasalnya ijazah dan surat keterangan lulus sekolah ini dirasa begitu penting bagi keduanya untuk pendaftaran pendidikan lanjutan ataupun melamar pekerjaan.
#sekolah #komite #ijazah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.